Jumat, 02 Agustus 2013
HUKUM SEBUAH PERNIKAHAN.
Inilah sedikit uraian tentang hukum2 nikah
*
1. Wajib*Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang jika dia termasuk orang yang mempunyai libido yang tinggi, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya. Jika tidak segera menikah, dikhawatirkan dan sangat memungkinkan dia akan berzina. Ataupun hal lain yang menyebabkan sesorang terkena hukum*wajib untuk menikah
* adalah apabila dia memilki nazar untuk menikah.
*2. Sunnah*Hukum nikah menjadi sunnah bagi seorang muslim jika dia memenuhi dua syarat. Yang pertama adalah jika dia mempunyai keinginan untuk menikah dan yang kedua adalah dia mempunyai bekal yang cukup untuk menikah. Batas bekal yang cukup menurut syara’ dalam hal ini adalah dia mempunyai "mahar atau mas kawin" untuk istrinya dan mampu menafkahi istrinya pada hari dan malam pernikahannya serta uang yang cukup untuk sekiranya membeli pakaian yang layak bagi istrinya di hari pernikahannya.
Misalnya adalah seseorang yang ingin menikah *mempunyai uang
* minimal sebanyak 350.000 rupiah. Untuk mas kawin 50.000 rupiah, untuk makan pada hari dan malam pernikahannya 50 ribu rupiah dan untuk membeli pakaian 250.000 rupiah. Belum lagi jika ditambah biaya nikah di KUA seperti sekarang.
*3. Makruh*Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi makruh jika dia tidak memiliki dua syarat yang disebutkan pada nomor dua di atas. Dia tidak memiliki *keinginan untuk menikah
* serta tidak punya bekal yang cukup seperti yang disebutkan di atas.pasangan islami
Memahami hukum-hukum nikah dalam Islam
"
*4. Khilaful Aula*Hukum perkawinan dalam Islam bisa jadi khiaful Aula jika hanya memenuhi salah satu syarat yang disebutkan pada nomor 2 di atas. Misalnya dia memiliki keinginan untuk menikah akan tetapi tidak punya bekal yang cukup atau sebaliknya, punya bekal yang cukup tapi tidak berkeinginan untuk menikah. Menurut ulama muta’akhirin "arti khilaful aula adalah" sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdasarkan larangan secara jelas, sedangkan *ulama mutaqaddimin
*menyamakan khilaful aula dengan makruh.
*5. Haram*Hukum nikah bisa juga berubah menjadi haram jika dia tidak memiliki kempampuan untuk melaksanakan hak-hak istri jika menikah. Misalnya tidak mampu memberi nafkah ataupun hak-hak lainnya. Pembahasan mengenai "hak-hak istri dalam Islam" insya Allah akan *saya
*jelaskan lebih rinci pada postingan lainnya. Nikah juga menjadi haram hukumnya apabila kedua mempelai merupakan pasangan yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan darah atau saudara sepersusuan. Atau juga menikah dengan niat untuk menceraikan dan nikah kontrak (nikah mut’ah).
Itulah *hukum-hukum nikah dalam Islam*yang harus difahami setiap muslim. Semoga mendapat keberkahan dalam pernikahan tangga dan menggapai *rumah tangga bahagia*.
Langganan:
Komentar (Atom)